Para ulama sepakat masa pendidikan seorang manusia adalah sejak kelahiran hingga akil baligh. Ketika sudah akil baligh, seorang manusia sudah terbebani pahala dan dosa. Sudah termasuk mukallaf.
Kita cukup paham bahwa hal itu ditandai dengan haid bagi wanita dan mimpi basah bagi laki-laki. Rata-rata hal ini dialami anak usia 11-13 tahun. Bahkan bagi anak Perempuan, pubertas bisa lebih awal dari rentang usia tersebut.
Bila anak sudah baligh, maka ia punya tanggung jawab yang sama besar dengan orang dewasa. Mereka terkena beban risiko terhadap dosa & pahala sekaligus.
Bagi anak laki-laki, para ulama menetapkan batas balighnya ketika ia telah mengeluarkan air mani dalam tidurnya. Sedang untuk wanita, batas baligh adalah datangnya masa haid.
Ibnu Hajar berpendapat, “Sudah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama anak yang sudah ihtilam (mimpi basah) wajib menjalankan ibadah, memikul hukum hudud (pidana) dan seluruh hukum Islam.” (dalam Fathul Bari juz 5 hlm. 277).
Begini Keadaan Usia Akil Baligh Di Masa Rasulullah
Bila kita berkaca dari generasi terbaik, mungkin kita akan terkejut. Beban yang dipikul usia baligh sangatlah berat. Remaja belasan tahun di masa Rasulullah Muhammad saw. berlomba ikut mengangkat senjata di medan jihad.
Abdullah bin Umar bin Khaththab ra menuturkan, “Pada waktu Perang Uhud, anak-anak seperti saya ramai-ramai ingin ikut ke medan Uhud. Saat itu, saya berusia 14 tahun.”
“Sudah menjadi kebiasaan, Rasulullah saw. selalu memeriksa barisan mujahidin. Saya dan anak-anak lainnya ikut berbaris. Agar kami diizinkan ikut, maka di antara kami sampai berdiri jinjit agar tinggi kami terlihat sepadan dengan orang dewasa yang berbaris.”
“Tapi Rasul saw. tetap melarang kami ikut. Beliau memisahkan kami dari barisan. Kami pun menangis kecewa.”
Abdullah melanjutkan penuturannya, “Namun pada Perang Khandaq (Ahzab) anak-anak seusia saya kembali masuk barisan. Saat itu sebagian kami sudah berusia 15 tahun. Kali ini Nabi saw. membiarkan kami tetap di barisan pasukan jihad.” (HR. Bukhari 2664 & Muslim 1868).
Hadits ini kemudian dipakai sebagai dasar konstitusi terhadap aturan wajib militer pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Risiko Sangat Berat Bagi Ayah-Ibu-Guru-anak Jika Salah Mendidik
Bahkan, konsekuensi hukum (pidana) pun sudah dibebankan kepada muslim yang baligh. Sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits yang sangat terkenal dikalangan para pelajar: Pena diangkat dari tiga keadaan: Orang tidur hingga dia bangun, Anak kecil hingga dia bermimpi (baligh) dan orang gila hingga dia sadar.
Hadts ini menjelaskan bahwa untuk 3 kategori/ kondisi diatas adalah orang-orang yang mendapat pemakluman dari Allah ketika mereka melakukan sebuah kesalahan, karena dianggap belum memiliki akal yang utuh.
Usia anak iltiham (mimpi basah & haid) telah memikul tanggung jawab sosial dan hukum yang sama dengan orang dewasa.
Contoh paling gamblang diceritakan sahabat Athiyah Al Qurazhi ra. Ia adalah sahabat Nabi yang lahir dan tumbuh dari kabilah Yahudi Madinah.
Ia menuturkan, “Ketika Yahudi Bani Quraizah berkhianat & bersekongkol dengan musuh (pasukan koalisi kafir Quraisy & Gathafan), maka Nabi saw mengepung perkampungan Quraizhah.”
“Kami ditawari masuk Islam dan akan dibebaskan. Jika menolak menyerah, maka akan diperangi. Karena menolak, maka Nabi saw mengepung dan menangkap para lelaki. Sedangkan kaum wanita dipisahkan.”
“Nabi saw menyetujui pendapat Saad bin Muadz ra agar para pengkhianat dihukum mati. Karena mereka telah berkhianat menikam penduduk Madinah dari belakang saat kaum muslimin sibuk menangkis kepungan musuh.”
“Akhirnya para pria dieksekusi. Atas perintah Nabi saw, yang sudah tumbuh bulu kemaluan dieksekusi mati. Karena aku tidak termasuk, maka aku dibebaskan,” tutur Athiyah yang kemudian masuk Islam dan tumbuh menjadi sahabat nabi yang baik. (HR. Tirmidzi 1584 & An Nasai 3429).
Bersambung ke bagian ke-3: Inilah Misi Terbesar Keluarga Muslim dan Guru Islam